Untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan, pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan. Selama ini, akibat informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih satu sama lain, pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait pemanfaatan ruang.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pasal 2, disebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis.
Namun, di lapangan, panduan peta yang dibuat, khususnya untuk peta skala 1:50.000, masing-masing kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, masih menggunakan standar peta berbeda, atau versi mereka sendiri yang format serta struktur datanya juga berbeda. Padahal, peta skala 1:50.000 sangat penting karena menjadi landasan perijinan lokasi dari setiap kegiatan.
Adapun pokok-pokok kebijakannya antara lain dilakukan melalaui langkah koordinasi terhadap setiap kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing K/L. Jadi setiap K/L terkait melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai rencana aksi yang ditetapkan lewat Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Untuk membuat peta standar, harus dilakukan kompilasi data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari K/L yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Kemudian dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan antar dara IGT yang telah diintegrasikan tersebut. Baru setelah itu bisa disusun rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan mengenai IGT.
Maka itu, dengan dipercepatnya pelaksanaan kebijakan satu peta berskala 1:50.000 ini, diharapkan akan dihasilkan satu peta sebagai standar untuk referensi geospasial yang memiliki satu basis data, satu geoportal, untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nawacita.
Selain itu perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang akan terintegrasi. Pemerintah pelaksanaan kebijakan satu peta skala 1:50.000 ini juga akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia, serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastuktur.
Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Hal ini pada gilirannya akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini.
Terakhir, akan membantu proses percepatan penerbitan perizinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan.Berbagai informasi yang telah dikompilasi dapat juga dimanfaatkan untuk sejumlah simulasi antara lain untuk mitigasi bencana.