Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI dan Polri masih giat menggelar operasi yustisi gabungan, meskipun zona hijau di Kota Kediri sudah kian menjamur. Kamis, 25/3/2021, operasi ini berlangsung di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono, depan area Gedung Nasional Indonesia (GNI).
Benar saja, masih didapati sejumlah pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. “Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan masker, masih banyak yang lupa,”ungkap Femy Syafonto, Kasie Pengembangan Kapasitas, Satpol PP Kota Kediri, Kamis, (25/3).
Meski demikian, ia mengatakan bahwa intensitas pelanggar sudah mulai menurun dibandingkan saat pertama kali penerapan operasi yustisi ini. “Jadi operasi ini masih akan terus kami lakukan sejalan dengan Perwali No. 32 tahun 2020,”imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan ini akan dilaksanakan setiap hari, dengan lokasi yang berpindah-pindah. Adapun beberapa lokasi tersebut meliputi area depan GNI, Taman Harmoni, Terminal Tamanan, Terminal Lama dan Depan Taman Makam Pahlawan (TMP).
“Tapi tidak menutup kemungkinan juga dilakukan di tempat-tempat lain secara acak, yang jelas kita terus memantau kepatuhan masyarakat terutama kaitannya dalam penerapan protokol kesehatan seperti masker saat menggunakan jalan,”tegasnya.
Sedangkan, bagi pengguna jalan yang kedapatan melanggar akan diberikan sebuah sanksi. Femy mengatakan bahwa pelanggar tersebut akan diberikan pilihan sanksi “Mau melakukan sidang atau denda administrasi, mengganti masker, kami berikan pilihan,”terangnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu melalui akun resmi media sosial @pemkotkediri, diumumkan sejumlah pelanggar yang belum menyelesaikan administrasi dan kartu identitas yang belum diambil di Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan Dispendukcapil dan Kecamatan. Bagi pelanggar yang identitasnya belum diambil terancam akan dibekukan.