Mas Abu Raih Karmika Graha Abinaya dari REI, Ini Alasan Kota Kediri Ideal untuk Investasi Perumahan

Kediri Dalam Berita | 13/10/2021

Surya.co.id

 
 
surya/didik mashudi
 
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menerima penghargaan Karmika Graha Abinaya dari DPD REI Jatim di Hotel Grand Surya, Selasa (12/10/2021). 
 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur memberikan penghargaan Karmika Graha Abinaya kepada Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Selasa (12/10/2021). Karmika Graha Abinaya diberikan kepada kepala daerah yang berjasa dan berkomitmen terhadap pengembangan pembangunan perumahan.

Penghargaan itu diserahkan oleh Ahmad Salim, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Profesionalisme Keanggotaan DPD REI Jatim pada Rakerda REI Jatim 2021 di Hotel Grand Surya.

Bentuk komitmen Wali Kota Kediri terhadap pengembangan dan pembangunan perumahan terlihat dari tersedianya beberapa pendukung investasi.

Pertama, panjang jalan mencapai 388.199 KM sudah menjangkau seluruh Kota Kediri. Kedua, Idle Capacity PDAM 55 liter per detik sehingga masih sangat mampu melayani kawasan permukiman baru.

Ketiga, ada Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) Banaran dengan kapasitas 500 Kv sehingga masih sangat mencukupi serta dapat mengaliri listrik kawasan baru.

"Di Kota Kediri juga akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara dan jalan tol," papar Ahmad Salim.

Wali Kota Kediri juga mempermudah perizinan di Kota Kediri untuk menarik para investor. Kemudahan itu terwujud dalam Kediri Single Window For Investment (KSWI), yang kini beralih ke Online Single Submission (OSS). Untuk perizinan properti juga memiliki kemudahan.

Kota Kediri merupakan satu dari 57 kota/kabupaten yang mendapat percepatan integrasi antara Perizinan dengan Rencana Tata Ruang dari Pemerintah Pusat pada 2019. Hal ini didasarkan identifikasi oleh Kemenko Perekonomian bahwa Kota Kediri akan tumbuh dengan pesat sehingga perlu pengendalian pemanfaatan ruang terintegrasi.

Wali kota menjelaskan, percepatan sudah dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung investor berinvestasi namun dengan catatan mengembangkan dengan cara yang tepat. "RDTR sudah ditetapkan apabila akan membangun perumahan langsung bisa dicek via OSS,” jelas Abu Bakar.

Pemkot Kediri memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi stakeholder penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman melalui peraturan.

 

Di antaranya, Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Diungkapkan, di Kota Kediri akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara dan jalan tol. Sehingga Kota Kediri tepat untuk berinvestasi.

“Akan ada banyak pembangunan di Kota Kediri. Menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kota ini, tetapi tetap menjaga kenyamanan dan sustainability lingkungan hidup,” ungkap Mas Abu, sapaannya.

Mas Abu juga mengimbau agar prasarana, sarana dan utilitas (PSU) segera diserahkan ke pemda. Data sebelum 2020, jumlah perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemda sebanyak 18 dengan 139 jenis PSU.

Selanjutnya pada 2020, baru satu perumahan dengan 8 jenis PSU. Jumlah PSU atau perumahan yang belum diserahkan ke pemda sampai bulan ini ada sebanyak 24 perumahan dengan 127 jenis PSU.

“Tidak menutup kemungkinan satu atau dua tahun setelah dijual, jalan mulai rusak atau selokan mulai harus dibenahi. Dan kita tidak bisa menyentuh ke sana. Kecuali bila PSU sudah diserahkan. Jadi saya mohon tolong ini segera diselesaikan,” ungkapnya.